Bandung, 05 Agustus 2025 — Beritabebas Kabar gembira datang dari dunia pendidikan di Kota Bandung. Sengketa tanah yang melibatkan SMANSA Bandung akhirnya menemukan titik terang setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding atas gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi warga SMANSA Bandung serta seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan. Dukungan tersebut terwujud dalam petisi berjudul “3 Dukungan Masyarakat terhadap Warga SMANSA Kota Bandung” (https://chng.it/pDkb8dbz88), yang digagas oleh Fuad Rinaldi (Sekjen Garda Kemerdekaan) dan Veni Marcelia Dewi (Mahasiswi & Kader Garda Kemerdekaan). Petisi ini berhasil menggalang 3.839 tanda tangan dari masyarakat luas.
“Keputusan ini adalah kemenangan bersama. Tidak hanya untuk SMANSA Bandung, tetapi juga untuk masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan dan hak generasi penerus bangsa,” ujar Fuad Rinaldi dalam keterangannya.
Hal senada disampaikan oleh Veni Marcelia Dewi. Menurutnya, keberhasilan banding ini membuktikan bahwa suara masyarakat memiliki kekuatan besar dalam memperjuangkan keadilan. “Solidaritas yang ditunjukkan ribuan pendukung menjadi bukti nyata bahwa hak pendidikan harus dijaga bersama,” ungkap Vee.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan SMANSA Bandung dapat terus fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan dan mencetak generasi unggul tanpa terbebani sengketa lahan.
Hidup Pendidikan! Hidup Solidaritas!